Revolusidumai – Polda Riau bersama jajaran polres menyita 101,05 kilogram narkotika dan menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung selama 15 hari, 9–23 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 pengguna narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama operasi berlangsung.
“Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna,” kata Yudha di Pekanbaru, Sabtu (24/10/2026).
Barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.
Menurut Yudha, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah dan pimpinan Polri untuk menekan peredaran gelap narkotika. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap serta rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Direktorat tersebut juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang, dengan barang bukti berupa 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi.
Di tingkat kewilayahan, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang.
Sementara itu, Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang.
Polda Riau menyatakan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap serta pendekatan rehabilitasi bagi pengguna.**










