Revolusidumai – Sebanyak 93 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu (10/10/2026). Dari jumlah tersebut, satu PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui menderita tuberkulosis (TBC) dan membutuhkan perawatan lanjutan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Harold Hamonangan, mengatakan pemulangan para PMI tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Puluhan PMI itu tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan Kapal Indomal Kingdom. Mereka dipulangkan dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, dengan didampingi tiga staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
“Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan,” ujar Harold, Selasa (13/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan kesehatan awal, seorang PMI asal NTT diketahui menderita TBC sehingga memerlukan penanganan dan perawatan lanjutan di puskesmas.
Setelah melalui pemeriksaan, seluruh PMI didata dan difasilitasi oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia. Mereka ditempatkan sementara sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Selain pendataan dan penempatan sementara, petugas turut mendampingi para PMI dalam proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai Pelabuhan Dumai.
Harold menjelaskan, pendataan dan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada PMI yang mengalami permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Para PMI juga mendapatkan pengarahan mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Petugas memberikan informasi terkait layanan serta bentuk pelindungan yang disediakan pemerintah bagi pekerja migran Indonesia.
Berasal dari 17 Provinsi
Berdasarkan data BP3MI Riau, dari total 93 PMI yang dipulangkan, sebanyak 70 orang merupakan laki-laki dan 23 orang perempuan. Mereka berasal dari 17 provinsi di Indonesia.
PMI terbanyak berasal dari Aceh, yakni 28 orang. Selanjutnya, 22 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 17 orang dari Jawa Timur.
Kemudian, enam orang berasal dari NTT, lima orang dari Sumatera Utara, dan dua orang dari Jambi.
Sementara itu, masing-masing satu orang berasal dari Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, serta Kepulauan Bangka Belitung.
Harold menegaskan, seluruh PMI tersebut difasilitasi agar dapat kembali ke daerah asal masing-masing.
“Seluruh PMI tersebut difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya.
Pemulangan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar menempuh prosedur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, pekerja migran diharapkan memperoleh kepastian hukum serta akses terhadap layanan pelindungan apabila menghadapi permasalahan selama bekerja di negara tujuan.**










