Revolusidumai, ndragiri Hilir – Pelarian Sai (41), buronan kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berakhir di tengah laut perairan Riau. Tim Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tersangka saat bekerja di kapal trawl milik warga di perairan Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (27/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.50 WIB setelah tim gabungan melakukan pengejaran menggunakan speedboat. Operasi tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Aceh Tamiang Ipda Nathan, S.H., dengan dukungan personel Polres Indragiri Hilir.
Sebelum penangkapan, tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan Sai yang bekerja di kapal trawl milik warga Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Sai merupakan satu dari dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Satu orang lainnya telah lebih dahulu diamankan kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Ingin Jaya, Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penelusuran intensif terhadap keberadaan tersangka.
Menurutnya, upaya pengejaran tetap dilakukan meskipun tersangka berpindah tempat hingga ke luar wilayah Provinsi Aceh.
Kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara dan memastikan pihak yang diduga terlibat menjalani proses hukum.
Saat ini, Sai telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/III/2026/SPKT/SEK.TAMIANG HULU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tertanggal 17 Maret 2026.
Selain itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 27 Oktober 2026 serta DPO Nomor DPO/47/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 9 September 2026.
Polres Aceh Tamiang menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.**










