Hati hati! Penyelesaian masalah secara arogansi dan emosional yang tidak sesuai aturan merupakan tindakan yang merugikan semua pihak

Revolusidumai.com, Kamis 23 Juli 2026 – Kota Dumai adalah merupakan salah satu roda penggerak di propinsi Riau,saat ini tengah menghadapi dinamika sosial yang cukup tinggi terkait keberadaan fasilitas dan tangki minyak milik perusahaan swasta dikawasan operasional PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Ditambah juga muncul nya tuntunan dari mengatas namakan aliansi masyarakat melalui rapat dengar pendapat(RDP)di DPRD kota Dumai,Rabu 22 juli 2026 dimulai pukul 10 pagi yang dugaan penyampaian mendesak dibongkarnya bangunan perusahaan swasta dan tangki minyak sawit yang berada di kawasan Pelindo tersebut,yang menyampaikan bahwa bangunan dan tangki itu tersebut menghambat saluran air yang katanya mengakibatkan banjir di wilayah Dumai,jadi hal ini hendaknya memerlukan tinjauan hukum objektif, jernih,tidak emosional.

Selanjutnya,sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum sesuai pasal 28D ayat(1)UUD 1945″bahwa setiap warga negara dan badan usaha berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Terkait polemik banjir rob dan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat Ketua umum Dewan pimpinan pusat (DPP)Lembaga masyarakat peduli Riau bersih(sikat perisih)” syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak ),mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat sudut pandang tentang aturan yang berlaku di negara republik Indonesia agar permasalahan bisa terselesai kan secara win win solusi yang terbaik yakni ;

1).aspek legalitas tata ruang dan pelabuhan yakni berdasarkan Undang undang nomor 17 tahun 2008″tentang pelayaran”,dan peraturan pemerintah(PP) nomor 61 tahun 2009 tentang” kepelabuhanan”.Perlu untuk diketahui kawasan Pelindo merupakan Daerah Lingkungan Kerja(DLKr)dan Daerah Lingkungan kepentingan (DLKp)yang status peruntukannya telah ditetapkan melalui (RIP) Rencana Induk Pelabuhan,peraturan menteri perhubungan.

Bangunan dan tangki minyak perusahaan swasta yang berada dalam kawasan Pelindo tersebut,tentunya telah melalui proses perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),serta persetujuan tata ruang yang sah sejak awal didirikan berpuluh puluh tahun lalu.jadi terkait tuntutan pembongkaran bangunan dan tangki minyak yang telah berdiri berpuluhan tahun sangat tidak berdasarkan secara hukum.Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 ” penataan ruang Jo UU nomor 6 tahun 2003 tentang cipta kerja, bahwa setiap bangunan milik BUMN wajib melalui proses perizinan yang ketat( seperti AMDAL,izinLingkungan,dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang).

Jadi selanjutnya,jika bangunan tersebut sudah beroperasi selama puluhan tahun,artinya bangunan itu telah memenuhi seluruh aspek legalitas tata ruang dan persetujuan dari pemerintah,masyarakat, dan jajaran forkopinda pada masa saat itu pembangunannya.

Jadi menganggu atau menuntut pembongkaran nya secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan aset negara. Maka,terkait hukum yang berlaku asas Presumption of innocence dan lus postquam(hukum berlaku kedepan).sangat tidak relevan dan melanggar azas kepastian hukum,apabila bangunan yang telah berdiri puluhan tahun dan beroperasi sesuai izin Mendirikan Bangunan (IMB)/persetujuan bangunan gedung(PBG) tiba tiba dituntut untuk dibongkar tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap  (Inkracht)yang membukti kan pelanggaran hukum baru.

2).Akar masalah banjir Rob dan kerusakan lingkungan,masyarakat harus memahami bahwa fenomena Alam,seperti curah hujan tinggi yang bersamaan dengan pasangnya air laut( banjir Rob),merupakan siklus hidrologi alami,hal ini merujuk pada UU no.32 tahun 2009″tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,penanganan masalah drainase perkotaan,banjir Rob,dan normalisasi saluran air kelaut merupakan kewenangan dan tanggung jawab mutlak pemerintah daerah (Pemkot Dumai)melalui perencanaan tata ruang wilayah(RTRW)dan pembangunan infrastruktur publik.

Untuk itu,jadi sangat keliru apabila masyarakat menyalah kan Pelindo yakni kesalahan atas dampak cuaca ekstrem ditimpakan sepenuhnya kepada pihak perusahaan swasta atau Pelindo yang berada di dalam kawasan industri. Perusahaan BUMN dan swasta lelah memberi kan kontribusi besar bagi negara.

3)Polemik kewajiban sosial,tuntutan masyarakat terkait masalah,pendidikan, tenaga kerja lokal,tempat ibadah,Umkm dan penyediaan air bersih itu adalah hak masyarakat yang dijamin dalam pasal 33 UUD 1945. Namun, terhadap pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah. Untuk kita ketahui bersama,perusahaan swasta dan sebagai BUMN Pelindo telah menjalankan kewajiban nya melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan(TJSL)/Corporate social responsibility(CSR), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan permen BUMN nomor PER_5/MBU/09/2022, dan selanjutnya permen BUMN nomor PER 1/ MBU/03/2003 tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Ingat,bantuan dibidang pendidikan,kesehatan UMKM,tempat ibadah sejatinya,telah,sedang, dan terus disalurkan oleh Pelindo bekerja sama dan terintegritasi dengan program kerja pemerintah daerah kota dumai.lagi pula penyaluran bantuan harus terukur,tepat sasaran dan sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)yang diaudit oleh negara.maka terkait tuntutan berlebihan diluar batas Kewenangan dan Regulasi yang ada justru dapat menganggu tata kelola perusahaan yang bersih(good Corporate governance).

Dan terkait masalah tenaga kerja lokal,sudah pun dikondisikan oleh Pelindo seperti buruh bongkar muat dan lainnya sesuai kebutuhan management. Terkait yang di sampaikan bahwa bangunan perusahaan yang berada dalam kawasan Pelindo menutup saluran air dan menyebabkan banjir,dan untuk perlu dipahami bahwa banjir di kelurahan Dumai kota dan kelurahan buluh Kasap merupakan fenomena kompleks yang jamak terjadi diwilayah pesisir.

Berdasarkan kajian tata kelola air dan topografi wilayah,banjir atau genangan yang terjadi saat hujan lebat sering kali diperparah oleh fenomena naiknya air pasang laut(banjir Rob),tingginya sedimentasi, dan pandangkalan drainase kota secara keseluruhan.

Pembenahan dan normalisasi drainase merupakan wewenang Pemerintah daerah melalui program dinas terkait. . Dan Pelindo sendiri secara kooperatif dibuktikan telah berulang kali bersinergi dengan pemerintah kota Dumai untuk melakukan normalisasi drainase disekitar kawasan pelabuhan agar aliran air lebih lancar menuju laut.

Perlu diketahui,kehadiran PT.pelindo (Persero) didumai adalah legal dan sah secara hukum berdasarkan peraturan perundang undangan negara Republik Indonesia,sebagai badan usaha milik negara (BUMN),seluruh operasional l,tata ruang dan infrastruktur kepelabuhanan perusahaan terkait dengan izin resmi dari pemerintah pusat,daerah serta instansi berwenang, sebagaimana diamanat kan dalam UU nomor 17 tahun 2008″ tentang pelayaran.

Mari kita menjadi masyarakat intelektual dan bijak dengan melihat secara logika profesional persoalan ini dan secara objektif tanpa tersulut provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan mari bersama sama mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif demi kemajuan ekonomi kota Dumai tercinta.

Jangan biarkan fasilitas vital negara yang taat aturan serta taat hukum justru dikriminalisasi,Dan mari kita kawal pembangunan Dumai bersama pemerintah daerah dengan cara yang santun, Damai,dan sesuai koridor hukum yang berlaku di NKRI.