Revolusidumai.com, Dumai, 23 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Syekh Muda Sabaruddin yang akrab disapa Bastian Jambak, angkat bicara terkait laporan masyarakat mengenai dugaan alih fungsi ribuan hektare kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Menurut Bastian Jambak, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Ayu Junaidi. Jika benar terjadi pembukaan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” ujar Bastian.

Ia menegaskan bahwa secara hukum tidak diperbolehkan melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, terlebih jika luasannya mencapai ribuan hektare, tanpa melalui prosedur dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan merupakan pelanggaran serius apabila dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah,” tegasnya.
Bastian juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut masih berlangsung dan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, DPP Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) siap menyampaikan laporan hasil investigasi lapangan kepada instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami akan menyampaikan laporan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan status kawasan, legalitas perizinan, serta kebenaran dugaan alih fungsi lahan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Bastian menjelaskan bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit harus mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Hutan lindung dan kawasan konservasi secara mutlak tidak dapat dialihfungsikan menjadi area perkebunan. Sementara itu, untuk kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), alih fungsi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh pelepasan kawasan hutan dari pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan usaha perkebunan juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Usaha perkebunan dengan luasan tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), berbadan hukum yang sah, memiliki izin lingkungan atau AMDAL, izin lokasi, serta Hak Guna Usaha (HGU). Kegiatan perkebunan dalam skala besar tidak dapat dijalankan secara perorangan tanpa memenuhi persyaratan tersebut,” ungkap Bastian.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa berbagai persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang serta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar tata guna lahan.
“Setiap pemanfaatan lahan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Bastian Jambak.










