Polres Rohil Sita 95 Gram Sabu, 233 Pil Diduga Ekstasi, dan 34 Kemasan Diduga Etomidate

Revolusidumai, Rokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menyita 95 gram sabu, 233 butir pil yang diduga ekstasi, dan 34 kemasan yang diduga berisi etomidate dari sebuah rumah di kawasan Simpang Nella, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rabu (21/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

Menurut Putu, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah dan pimpinan Polri dalam upaya menekan peredaran narkoba.

“Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penindakan dan upaya pencegahan bersama masyarakat,” kata Putu, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari razia gabungan yang melibatkan 30 personel Polres Rokan Hilir. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Simpang Nella dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 95 gram, 233 butir pil yang diduga ekstasi, serta 34 kemasan yang diduga berisi etomidate.

Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut menyita empat timbangan digital, satu unit telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, satu kotak plastik berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta.

Meski hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan hasil negatif narkotika, penyidik tetap mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran barang terlarang tersebut. Polisi juga menelusuri asal-usul barang bukti dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Razia tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Lukfi Nareri, bersama Kanit II Opsnal, Ipda Sopandra Sianturi.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Upaya tersebut juga disertai pendekatan pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau. Sesuai dengan tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna. Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Putu.**