Revolusidumai– Penyidikan kasus dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus berlanjut. Polda Riau memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial AA tetap berjalan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penolakan gugatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (12/10/2026), menolak permohonan praperadilan yang diajukan AA. Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. Dalam perkara tersebut, AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau.
Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Berawal dari Laporan Pengurus Koperasi
Kasus dugaan jual beli lahan di kawasan hutan tersebut bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.
Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan, tepatnya di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan mengamankan operator alat berat tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA.
CWH diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga bertindak sebagai penjual.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan AA, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum.**
Sumber: Tribratanews Polri










