Revolusidumai, Pekanbaru — Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026), tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan pada Senin (19/10/2026), polisi menyita 6.500 liter solar dan menetapkan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Dalam kasus ini, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG diduga merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sementara tujuh lainnya dalam keadaan kosong.
Polisi juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM bersubsidi yang disita mencapai 6.500 liter.
Selain solar, petugas menyita tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kedua tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Status tersangka yang disandang FG dan SG bukan merupakan putusan bersalah; keduanya tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**










