Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Mantan Dirut PT SPRH Rahman Resmi Jadi Tersangka

Revolusidumai, Pekanbaru – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam proses penyidikan kasus yang berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Status tersangka tersebut menempatkan Rahman sebagai pihak yang sedang diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR di perusahaan daerah tersebut. Namun, status itu bukan merupakan putusan bersalah karena perkara masih dalam tahap penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidik telah memeriksa 169 saksi dan empat ahli, serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK RI, diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” kata Yogie, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara ini, Rahman diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial kemasyarakatan. Penyidik menemukan indikasi bahwa jumlah bantuan yang diterima masyarakat jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” ujar Yogie.

Penyidik juga mendalami dugaan pencairan dana tanpa kelengkapan dokumen pengajuan yang memadai. Rahman diduga menyetujui pencairan bantuan tanpa melalui proses verifikasi proposal sebagaimana mestinya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19. Setelah kekurangan berkas dipenuhi, penyidik akan kembali melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Riau juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penyaluran maupun penggunaan dana CSR.

“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” tegas Yogie.

Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi dokumen perizinan, surat pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), dokumen penganggaran, hingga berkas pertanggungjawaban dana CSR. Selain dokumen, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta.

Polisi juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap harta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan penetapan Rahman sebagai tersangka, penyidikan kini berlanjut pada pemenuhan berkas perkara, penelusuran aliran dana, dan pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain. Adapun pembuktian kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.**