SMAN BINSUS DUMAI DIDUGA MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR BIAYA PERPISAHAN SEBESAR Rp. 300.000,- PERSISWA

  1. SMAN BINSUS DUMAI DIDUGA MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR BIAYA PERPISAHAN SEBESAR Rp. 300.000,- PERSISWA

    DUMAI, REVOLUSIDUMAI.COM

Salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN,) di Dumai yaitu Sekolah SMAN Binsus Kota Dumai menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemungutan biaya perpisahan sebesar Rp.300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) per siswa untuk angkatan 26 Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan terkait pemungutan yang dinilai tidak sesuai peraturan ini memicu kontraversi serius dimana negara memberi Pendidikan Gratis dan bebas dari Pungutan Pungutan untuk meringankan beban siswa/siswi terutama orang tua / wali murid. (11/02/2026).

Menurut keterangan yang diterima, informasi mengenai pungutan uang perpisahan disampaikan melalui dua wadah yaitu : Surat resmi dari ketua “Angkatan 26” SMAN Binsus dan pemberitahuan yang dibagikan melalui grup WhatsApp khusus orang tua siswa/siswi dan pemberitahuan yang dibagikan melalui group siswa/siswi mengenai Perpisahan dan Rincian Biaya-biaya yang sangat mahal. “Kami mendapatkan informasi mengenai surat resmi hasil keputusan rapat pada tanggal 3 Februari 2026 yang dibagikan ke group group orang tua beberapa hari sesudah keputusan rapat yang menyatakan setiap siswa diwajibkan membayar Rp. 300.000,- Persiswa dengan Total Perencanaan Biaya pengeluaran mencapai Rp. 79.588.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) harga yang sangat fantastis dan luar biasa mahal untuk keperluan acara perpisahan anak sekolah yang diadakan disebuah sekolah, yang seharusnya diadakan dan dilaksanakan dengan sederhana yang penting kebersamaan dan hikmat ujar sumber orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Setelah mendapatkan keluhan tersebut, awak media segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekolah SMAN Binsus pada pukul 10.30 WIB untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar. Namun, petugas di ruang administrasi menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan luar sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, awak media menemui Hasan, yang menjabat sebagai Humas SMAN Binsus. Ketika ditanya mengenai pungutan uang perpisahan, Hasan mengaku tidak mengetahui secara detail. “Maaf pak, urusan keuangan dan pemberitahuan terkait acara khusus seperti ini bukan berada di kewenangan saya. Segala hal sehubungan dengan itu menjadi kewenangan kepala sekolah, dan saya sendiri belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal tersebut,” jelas Hasan.

Tak lama kemudian, seorang guru yang juga menjabat sebagai Staf Kesiswaan bernama Adi mendatangi awak media dan bersedia dikonfirmasi, dimana Adi mengakui bahwa memang terdapat rencana pemungutan uang sebesar Rp.300.000,- per siswa untuk keperluan perpisahan “Angkatan 26″. Informasi tersebut benar, Pak. Pungutan ini telah diketahui secara resmi oleh kepala sekolah, komite sekolah, serta ketua OSIS. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan acara perpisahan, pembuatan kenang-kenangan, video grafer,Kore dan beberapa kegiatan pendukung lainnya,” ucap Adi saat ditemui di ruang guru sekolah.

Kemudian selang beberapa waktu dilakukan lagi investigasi terhadap beberapa siswa kelas XII mengenai kebeneran biaya Rp. 300.000,- Persiswa untuk perpisahan yang ditetapkan tersebut, mereka mengakui kebenarannya. Dan mereka juga mengatakan sudah ada sebagian teman-teman mereka yang membayar full Rp.300.000,- ke bendahara kelas dan ada juga yg menyicil minimal Rp. 15.000 Persiswa. Dan ketika ditanya kan kepada mereka apakah mereka sebagai siswa dan siswi serta orang tua mereka setuju dengan biaya perpisahan Rp. 300.000,- Persiswa tersebut? Dengan spontan mereka menjawab tidak setuju begitu juga dengan orang tua mereka yg merasa sangat keberatan. Dan mereka sangat pesimis kalau siswa siswi bisa membayar dalam waktu yg sangat singkat cuma dalam beberapa hari paling lambat 12 Februari 2026.Dan siswa/siswi “Angkatan 26” tersebut juga mengatakan mengenai dana hanya untuk Video Grafer dan Koreo menghabiskan biaya yang sangat Fantastis sampai sekitar Rp. 28.600.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), betul-betul biaya yang luar biasa mahalnya hanya untuk pengambilan video saja, terkesan berlebihan untuk perpisahan anak sekolah. Bahkan ada beberapa siswa mengatakan jangan kan bayar yang Rp. 300.000,- sedangkan yang kas hanya Rp.20.000,- dicicil Rp.5.000,- perminggu banyak yg gak bayar dan menunggak lebih sebulan, membuat miris mendengar nya. Dan mereka menjawab dengan sedih kemungkinan tidak ikut perpisahan karena harus bayar dengan harga yg mahal dan mereka merasa malu Karena kalau tidak ikut ketahuan sama teman-teman lain berarti tidak membayar. Tidak salah dan tindakan yang bijaksana pemerintah melarang buat acara perpisahan secara berlebihan dan mewah karena bisa berefek buruk bagi anak – anak yang tidak mampu atau yang tidak disetujui orang tua nya untuk ikut perpisahan untuk pamer kemewahan yang tidak bermanfaat dan bisa melukai hati sebagian teman-teman yang tidak mampu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan di Satuan Pendidikan serta Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan dan komite sekolah dilarang keras melakukan pemungutan uang atau iuran untuk alasan apapun, termasuk untuk keperluan acara perpisahan. Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah atau yang didukung oleh pihak sekolah dengan menetapkan besaran iuran tertentu tergolong sebagai pungutan liar (pungli). Pengecualian hanya diberikan jika pungutan tersebut merupakan inisiatif mandiri dari orang tua siswa secara sukarela/sumbangan, tanpa adanya penetapan besaran dan waktu yang ditentukan.

Pemerintah Provinsi Riau juga mulai Maret 2025 mengambil langkah tegas dengan mengambil kebijakan dengan menerbitkan surat edaran yang melarang Penyelengaraan Perpisahan Mewah Diluar Lingkungan Sekolah apalagi diLingkungan sekolah serta melarang segala bentuk pungutan biaya perpisahan yang membebani orang tua,terutama ditengah kesulitan perekonomian masyarakat disaat ini,untuk biaya hidup aja sudah susah dan sulit.

Elvi Zirianti,S.Pd, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Binsus Dumai sampai saat berita ini diturunkan adalah sebagai Aparatur Sipil Negara,secara hukum bertindak sebagai Penanggung Jawab Tertinggi seluruh aktifitas dan kegiatan sekolah terutama di Lingkungan sekolah.Pada prinsipnya dalam mengelola sekolah yang baik tidak mengenal alasan pembenaran apapun terutama dalih “Inisiatif Siswa atau kesepakatan panitia / Komite Sekolah yang terkesan untuk menghindari tanggung jawab struktural Kepala Sekolah.

Sebagai masyarakat dan orang tua siswa yang merasa dirugikan atas wacana pemungutan liar berhak untuk melaporkan melalui jalur resmi negara,termasuk ke Cabang Dinas Pendidikan Wliayah II, Dinas Pendidikan Provinsi Riau , Inspektorat Provinsi Riau , Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Lapor.go.id. serta satgas Cyber Pungli.

Hingga saat berita ini diterbitkan, awak media masih belum berhasil menghubungi langsung kepala sekolah SMAN Binsus untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait kasus ini. Tim Investigasi akan terus melakukan pantauan dan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang demi
ditegakkan kebenaran dan keadilan.

#* JURNALIS : NTS